Visi Misi & Tujuan

Shape

VISI PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH

Menjadi Program Studi Unggulan dan Menghasilkan Praktisi Hukum Ekonomi Syariah yang Menjunjung Nilai Kearifan Lokal. Keterkaitan Visi STAIN Sultan Abdurrahman Kepri dengan Visi dari Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah terdapat di dalam pengajaran.

Untuk menuju Visi STAIN Sultan Abdurrahman Kepri yaitu unggul dalam Ilmu Hukum Ekonomi Syari’ah, Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah telah melaksanakan Kelas Hukum dan Ekonomi Syari’ah yang dilaksanakan di luar jadwal perkuliahan setiap Bulannya, dimana kelas Hukum dan Ekonomi Syari’ah ini bertujuan mengajarkan mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah untuk memulai tahap-tahap hukum Islam. Kelas ini dilaksanakan dalam bentuk teori dan praktek agar kedepannya mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah mampu untuk memberikan pemahaman terkait hukum dan lembaga ekonomi syariah dengan keunggulan kemelayuan dan menerapkan nilai-nilai syariah dalam bekerja. Selain itu juga nilai keislaman dan kemelayuan yang terdapat dalam hal pengajaran pada Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah khususnya Mata Kuliah Penciri yaitu Mata Kuliah Tamaddun Melayu dan Kajian Naskah Melayu.

MISI PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH

1. Mewujudkan Program Studi Yang Unggul Dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Di Bidang Hukum Ekonomi Syariah
2. Menghasilkan Praktisi Di Bidang Hukum Ekonomi Syariah Yang Kompeten Dan Berpegang Teguh Pada Nilai-Nilai Keislaman Dan Kearifan Lokal

Misi Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah mengacu pada misi dari STAIN Sultan Abdurrahman Kepri yang ingin mewujudkan Program Studi dan menghasilkan lulusan yang unggul dengan pemanfaatan teknologi yang berpegang teguh pada nilai keislaman dan kemelayuan. Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah telah memperoleh pengajaran mengenai Hukum Ekonomi Syari’ah. Dengan ilmu yang diperoleh oleh mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah, salah satu pembuktian Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah menuju pencapaian misi yaitu dengan adanya mahasiswa yang terlibat aktif dengan mengikuti Lomba Karya Tulis Ilmiah tingkat Nasional dan Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan oleh Universitas Maritim Raja Ali Haji dengan tema “Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Melalui Teknologi Digital pada Era New Normal” dan subtema yaitu “Ekonomi Syariah”. Resiliensi Ekonomi Masyarakat Pesisir Terhadap Objek Wisata Pulau Bintan Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi (IT) Pasca Pandemi Covid-19 dan Inheren Antara Mahasiswa Dengan Sistem Perekonomian Syariah Sebagai Upaya Mewujudkan SDG’s 2045 Di Era Society 5.0. Melihat hal ini, dapat disimpulkan bahwa pembelajaran pada Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah telah tersampaikan dengan baik dan mahasiswa mampu bersaing dengan ilmu yang mereka dapatkan tentang pengetahuan dan teknologi khususnya pada lingkup bisnis syariah melalui karya tulis ilmiah. Mahasiswa memahami fungsi teknologi digital untuk dapat memajukan dan memudahkan pelaksanaan perekonomian syari’ah dalam dunia perbankan syariah.
Pernyataan Tujuan, Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah telah menetapkan tujuan sebagaimana tujuan dari STAIN Sultan Abdurrahman Kepri sebagai berikut:

Tujuan STAIN Sultan Abdurrahman Kepri:
a) Meningkatkan akses pendidikan tinggi keagamaan.
b) Meningkatkan daya jangkau pemerataan dan sebaran pendidikan tinggi keagamaan.
c) Meningkatkan mutu dan daya saing pendidikan tinggi keagamaan
d) Melestarikan tradisi melayu dan mengembangkan kajian khazanah kemelayuan.

Tujuan Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah:
a) Meningkatkan pendidikan tinggi agama Islam yang berorientasi pada kajian kesyari’ahan dan hukum Islam.
b) Menghasilkan lulusan yang handal dan profesional serta memiliki daya saing yang tinggi sesuai dengan kebutuhan praktis masyarakat dan sekaligus sebagai jawaban atas langkanya tenaga-tenaga profesional dalam bidang Hukum Ekonomi Syari’ah.
c) Mengembangkan pengkajian dan penelitian dibidang ilmu Hukum Ekonomi Syariah dalam bingkai khazanah kemelayuan

Kompetensi Program Studi:
1. Praktisi Hukum
2. Akademisi
3. Entrepreneur

2024 © Program Studi Hukum Ekonomi Syariah STAIN Sultan Abdurrahman