Dialog Interaktif HMPS HES: “Menghindari Jerat Penipuan Digital dari Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah”

images
Dialog Interaktif HMPS HES: “Menghindari Jerat Penipuan Digital dari Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah”

Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau sukses menyelenggarakan dialog interaktif dengan tema Menghindari Jerat Penipuan Digital: Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Game Penghasil Uang. Kegiatan ini digelar oleh Divisi Kemahasiswaan HMPS HES dan berlangsung di Ruangan Perbankan STAIN Sultan Abdurrahman, menghadirkan dua narasumber yang kompeten di bidangnya.

Narasumber pertama, Ibu Siska Sukmawaty, SH., MH. (Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau), memaparkan pentingnya literasi hukum dalam menghadapi maraknya penipuan digital, khususnya melalui game penghasil uang. Beliau menjelaskan modus-modus penipuan yang sering terjadi, seperti iming-iming keuntungan instan, data pribadi yang disalahgunakan, serta celah hukum yang dimanfaatkan pelaku.

Narasumber kedua, Bapak M. Azmi, ME memberikan perspektif ekonomi syariah terkait fenomena ini. Beliau menekankan prinsip kehati-hatian dan larangan riba serta gharar.

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh puluhan mahasiswa dari berbagai program studi, menunjukkan tingginya minat terhadap isu keamanan digital dan ekonomi syariah. Sesi tanya jawab berlangsung dinamis, dengan peserta aktif menanyakan cara membedakan platform legal dan ilegal, serta langkah hukum yang dapat diambil jika menjadi korban penipuan.

Acara ditutup dengan foto bersama dan pembagian sertifikat kepada narasumber, menandai keberhasilan kegiatan ini dalam meningkatkan kesadaran hukum dan ekonomi syariah di era digital.

Salam Panitia Kegiatan
(HMPS HES 2025)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2024 © Program Studi Hukum Ekonomi Syariah STAIN Sultan Abdurrahman