Elementor #3622

images
Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Mengikuti FGD Terkait Judi Online Di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengadakan FGD terkait Judi Online Tanjungpinang, Kamis, 18 Juli 2024 di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, terlaksana Kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) Judi Online dalam Perspektif Tindak Pidana dan KUHP Baru serta Dampak Sosial bagi Masyarakat di Kepulauan Riau sekaligus Launching Aplikasi Layanan Masyarakat dalam rangka Peningkatan dan Penguatan Tugas dan Fungsi Bidang pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Dalam sambutannya Kajati Kepri yang diwakili oleh Wakajati Kepri, Bapak Sufari, S.H., M.Hum, menyampaikan terkait bahaya serta dampak yg dirasakan oleh masyarakat yg diakibatkan oleh transaksi judi online. "Mayoritas pemain pejudi online berasal dari kalangan ekonomi rendah, 14 kasus dan percobaan bunuh diri yang dipicu oleh judi online dari kalangan usia 19-30 tahun," katanya. Kegiatan ini dihadiri oleh Kaprodi Hukum Ekonomi Syariah yang diwakili oleh Sekprodi Muhammad Arif Hudaya, beserta 10 mahasiswa HMPS HES. FGD diisi oleh narasumber berbagai bidang, Prof. Dr. Syahlan، S.H., M.H (Guru Besar Universitas Sultan Agung), Ferdi Cahyadi, S.Kom., M.cs ( Dosen Teknik Informatika UMRAH), Dr. Hasim As'ari, M.Si (FKUB Provinsi Kepulauan Riau) Harapan dari kegiatan ini agar seluruh aspek masyarakat ikut berpartisipasi memberantas judi online dan memaksimalkan penggunaan aplikasi untuk penegakan hukum di masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2024 © Program Studi Hukum Ekonomi Syariah STAIN Sultan Abdurrahman