Tanjungpinang, Ketua Prodi Hukum Ekonomi Syariah yang diwakili dosen Ratna Susanti, M.H melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoA) antara Prodi Hukum Ekonom Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau dan Dewan Sengketa Indonesia (DSI). Acara ini berlangsung di Aula Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Jl. Raya Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada hari Selasa, 30 Juli 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh penting, di antaranya Rektor UMRAH, Prof. Agung Dhamar Syakti; Sekretaris Jenderal Organisation of Islamic Cooperation Arbitration Center (OIC-AC), Dr. Umar A. Oseni; perwakilan dari Singapore International Mediation Centre (SIMC), Antony Lee; anggota Dewan Hong Kong Maritime Arbitration Group (HKMAG), Capt. Lee Fook Choon; dan Komisioner BPSK DKI Jakarta, Eka Efrianty Putri, SH, CPM, CPArb. Forum ini juga menyertakan narasumber mediator profesional baik dari dalam maupun luar negeri, seperti Dr. Mardi Chandra dan Mr. Antony Lee.
Acara dimulai dengan Sidang Terbuka Penandatanganan Pakta Integritas, Pengambilan Sumpah/Janji, dan Pelantikan Profesi Mediator di Wilayah Hukum Provinsi Kepulauan Riau. Hadir dalam acara ini Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), atau diwakili oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) Dr. Aries Fhariandi, S.Sos., M.Si, serta Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UMRAH, Dr. Oksep Adyanto, S.H., M.H.
Kerjasama ini bertujuan untuk mengadakan program sosialisasi layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dalam bidang tersebut, melakukan riset, serta publikasi mengenai penyelesaian sengketa melalui mekanisme alternatif.
Ruang lingkup kerjasama mencakup pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi, termasuk Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Magang, Praktik Kerja, Asistensi Mengajar, Penelitian atau Riset, Proyek Kemanusiaan, Kegiatan Wirausaha, Studi atau Proyek Independen, Membangun Desa atau Kuliah Kerja Nyata Tematik, serta kegiatan lain yang disepakati bersama.
Dalam sambutannya, Prof. Sabela Gayo mengungkapkan bahwa DSI memiliki mediator profesional yang telah memperoleh sertifikat kompetensi mediator terakreditasi oleh Mahkamah Agung. “DSI mendorong setiap sengketa hukum untuk diselesaikan melalui prosedur mediasi sebagai protokol pertama,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa selama ini masyarakat beranggapan bahwa sengketa hukum harus diselesaikan melalui pengadilan, padahal ada alternatif mediasi yang lebih efisien.
Dari pihak Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, diharapkan Dewan Sengketa Indonesia dapat berperan lebih aktif dalam mempersiapkan alumni untuk berkontribusi di bidang mediasi serta mendukung akreditasi program studi.
Ke depan, diharapkan Prodi Hukum Ekonomi Syariah dan DSI dapat menjalin kerjasama yang lebih erat untuk mencetak calon arbiter dan mediator yang handal serta meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa di Indonesia.
2024 © Program Studi Hukum Ekonomi Syariah STAIN Sultan Abdurrahman