


HMPS Hukum Ekonomi Syariah turun langsung ke MAN Tanjungpinang dalam kegiatan edukasi ekonomi bisnis bagi para pelajar. Kegiatan ini menghadirkan Firdaus, M.H. sebagai pemateri yang membawakan materi tentang Pengantar Hukum Ekonomi Syariah.
Dalam penyampaiannya, Pak Firdaus menjelaskan tentang pengertian Hukum Ekonomi Syariah serta bagaimana hukum Islam mengatur transaksi, perdagangan, dan kegiatan bisnis berdasarkan nilai-nilai syariat. Peserta juga dikenalkan dengan sumber Hukum Ekonomi Syariah, yaitu Al-Qur’an, Hadits, dan ijtihad ulama.
Selain itu, peserta diajak mengenal beberapa hal yang dilarang dalam Hukum Ekonomi Syariah, seperti riba, maysir, gharar, ghubun, dan tadlis. Pembahasan ini memberikan gambaran kepada para pelajar tentang hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menjalankan kegiatan ekonomi dan bisnis.
Pak Firdaus juga membahas ruang lingkup Hukum Ekonomi Syariah, seperti lembaga keuangan, zakat dan wakaf, serta penyelesaian sengketa. Para pelajar juga mendapatkan gambaran mengenai prospek kerja di bidang Hukum Ekonomi Syariah, seperti advokat, mediator, legal officer, Dewan Pengawas Syariah, konsultan hukum bisnis, hingga penyelia halal.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para pelajar berkesempatan untuk bertanya dan berdiskusi langsung dengan Pak Firdaus mengenai materi yang telah disampaikan serta hal-hal yang berkaitan dengan ekonomi dan bisnis dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui kegiatan ini, HMPS Hukum Ekonomi Syariah berharap edukasi yang diberikan dapat menambah wawasan para pelajar MAN Tanjungpinang tentang ekonomi dan bisnis yang sesuai dengan prinsip syariah, sekaligus mengenalkan Hukum Ekonomi Syariah dengan cara yang lebih dekat dan mudah dipahami.
2024 © Program Studi Hukum Ekonomi Syariah STAIN Sultan Abdurrahman